Aturan Perencanaan Good Mining Practice Berdasarkan Perundang-Undangan

Sesuai dengan UU No. 4 tahun 2009 Tentang Minerba, ada 5 (lima) aspek yang perlu
dilaksanakan dalam good mining practice, yaitu: Keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan (K3 Pertambangan), Keselamatan operasi pertambangan (KO Pertambangan), Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk reklamasi dan pasca tambang, Upaya konservasi sumberdaya mineral dan batu bara dan Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan cair, padat, gas
sampai memenuhi baku mutu lingkungan.

Untuk menjamin bahwa seluruh aspek-aspek di atas termasuk proses kegiatan pertambangan itu sendiri terlaksanan dengan baik dan berkesinambungan diperlukan adanya manajemen tambang yang baik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pekasanaan, pengontrolan, hingga evaluasi harus dilaksanakan secara menyeluruh.

Kaidah Good Mining Practice pada dasarnya menjalankan operasional pertambangan dari tahap eksplorasi endapan deposit mineral yang dilakukan dengan studi kelayakan (feasibility study) dan berakhir pada tahap reklamasi dan revegetasi lahan pasca tambang. Good Mining Practice merupakan sistem pertambangan yang mengikuti dan menaati aturan serta terencana dengan baik. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 3 (3), Good Mining Practice meliputi 6 aspek, yaitu : teknis pertambangan, konservasi Mineral dan Batubara. K3 pertambangan (Keselamatan dan Kesehatan Kerja pertambangan), keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi, pemanfaatan dan penerapan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan.