Good Mining Practice merupakan kaidah penambangan yang baik dan turut berkontribusi dalam menaati aturan, terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan dan partisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta menciptakan pembangunan yang berlanjutan. (Age Andy, 2014)
Good mining practice memiliki dua kunci penting, yaitu reklamasi dan pasca tambang. Menurut UU No. 4 tahun 2009 reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Sementara itu, kegiatan pasca tambang adalah kegiatan terrencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi social menurut kondisi local di seluruh wilayah penambangan.
Dalam menjalankan proses tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Untuk mencapai pratek pertambangan yang baik, pertambangan harus memperhatikan aspek/kegiatan pertambangan, di antaranya :Lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan kerja, konservasi sumber daya, corporate social responsibility, good corporate governance, standardisasi dan kepatuhan hukum.